Alasannya, Victor dalam pidatonya di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, 1 Agustus lalu, melekat hak imunitas selaku anggota DPR yang sedang menjalankan tugas.
"Kami dapatkan informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses (masa reses DPR) dan melaksanakam tugasnya. Itu ada surat tugasnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di LIPI, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Jelas Herry, hak imunitas anggota dewan diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dengan demikian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang berhak memeriksa Victor.
"Kewenangan ada di MKD, bukan di polisi karena imunitas," ujar Herry.
Namun, lanjut dia, bukan berarti penyidik menganggap tidak ada pidana dalam perbuatan Viktor.
"Bukan tidak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR (yang menjalankan tugas)," pungkas Herry.
Victor Laiskodat dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan menyebut partai-partai yang menolak Perppu Ormas sebagai pendukung khilafah di Indonesia.
[rus]
BERITA TERKAIT: