"Hasil gelar kemarin. Hari ini surat penetapannya kami ajukan," kata Kasubdit V Ditipikor Bareskrim Kombes Indarto saat dihubungi wartawan, Selasa (21/11).
Hingga kini, polisi masih belum bisa memastikan kapan tersangka akan ditahan dan diperiksa. "Masih menunggu waktu," jawabnya singkat.
Yocie Gusman diduga melakukan tindak melawan hukum dengan memberikan proses pencairan kredit kepada PT HSK selaku pengembang Garut Super Block senilai Rp 566, 45 miliar. Sementara, PT HSK sebagai debitur tidak memberikan agunan ke pihak bank.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: