Meski tim kuasa hukum Setya Novanto menolak menandatangani berita acara penahanan, namun KPK bakal menahan Novanto pulih dari kecelakaan.
"Kami pastikan proses penahanan tersebut sah. KPK memastikan itu sejak surat perintah penahanan kami terbitkan. Kami juga serahkan satu rangkap berita acara kepada istri tersangka," kata jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11) malam.
Pada Jumat (17/11) siang, penyidik KPK telah mengantarkan langsung berita acara penahanan terhadap Novanto. Namun pihak Novanto tidak mau menandatangani berita acara tersebut.
KPK juga membuat berita acara penolakan kubu Novanto untuk menandatangani berita acara penahanan.
Lagi-lagi pihak Novanto tidak mau menandatangani berita acara tersebut hingga akhirnya KPK menerbitkan berita acara ketiga, yang ditandatangani oleh penyidik KPK dan dua orang saksi.
"Karena penahanan ini merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik, karena itulah ada prosedur-prosedurnya. Jadi di Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana semua kemungkinan difasilitasi," ujarnya. [
nes]