Hal itu dilakukan lantaran status Novanto sebagai tahanan KPK yang ditunda masa penahanannya alias pembantaran tahanan.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, waktu berkunjung menemui Nivanto disesuaikan dengan jam besuk di rumah sakit.
Selain itu pihak yang ingin menjenguk harus meminta izin kepada KPK, termasuk pihak keluarga.
"Siapa saja yang dapat mendatangi tersangka harus seizin KPK," kata Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11).
Status pembantaran penahanan diberikan lantaran Novanto masih menjalani perawatan di rumah sakit. Menurut Febri, KPK tidak memberikan perlakuan khusus dalam proses pembantaran Novanto di rumah sakit dengan penahanan di rumah tahaan. Selama di rumah sakit Novanto akan dijaga 24 jam oleh penyidik KPK.
Lebih lanjut Febri menegaskan meski Novanto masa menjalani rawat inap di rumah sakit, namun hal ini tidak terhitung sebagai masa tahanan Novanto dua puluh hari.
"Sama dengan perlakuan yang ditahan di rutan. Meski pembantaran tidak menghitung masa tahanan," ucapnya.
[nes]