Pengacara: Setnov Diperiksa Saja Tidak Boleh, Apalagi Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 November 2017, 21:13 WIB
Pengacara: Setnov Diperiksa Saja Tidak Boleh, Apalagi Ditahan
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan tersangka korupsi E-KTP, Setya Novanto, sebagai tahanannya meski Ketua DPR RI itu sedang menjalani perawatan medis.

Menanggapi itu, pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, menyebut KPK sedang bermain-main dengan hukum.

"Mereka (KPK) bilang ditahan, itu dasarnya undang-undang yang mana?" tegas Frederich saat memberi keterangan kepada wartawan di RS Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Frederich mengakui bahwa Setnov sudah diawasi penyidik KPK sejak dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dan, jumlah penyidik tersebut semakin bertambah ketika Setnov dipindah ke RSCM siang tadi.

"Penyidik KPK itu tadi ada sekitar 40 orang, seperti mau mengajak perang kan? Ngapain bawa orang begitu banyak," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak bisa serta merta menahan kliennya yang tengah terbaring sakti dengan alasan apapun.

"Orang sakit saja diperiksa enggak boleh, apalagi ditahan," lontar Fredrich. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA