Menanggapi itu, pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, menyebut KPK sedang bermain-main dengan hukum.
"Mereka (KPK) bilang ditahan, itu dasarnya undang-undang yang mana?" tegas Frederich saat memberi keterangan kepada wartawan di RS Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Frederich mengakui bahwa Setnov sudah diawasi penyidik KPK sejak dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dan, jumlah penyidik tersebut semakin bertambah ketika Setnov dipindah ke RSCM siang tadi.
"Penyidik KPK itu tadi ada sekitar 40 orang, seperti mau mengajak perang kan? Ngapain bawa orang begitu banyak," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak bisa serta merta menahan kliennya yang tengah terbaring sakti dengan alasan apapun.
"Orang sakit saja diperiksa enggak boleh, apalagi ditahan," lontar Fredrich.
[ald]