Wartawan itu mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil yang membawa tersangka korupsi proyek E-KTP, Setya Novanto, di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/11).
Awalnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menyatakan kepada wartawan bahwa Hilman sudah menjadi tersangka kasus kecelakaan lalulintas. Tetapi hal itu dibantah sendiri Argo beberapa waktu kemudian.
Kini, informasi datang dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra.
Saat meladeni pertanyaan wartawan soal kecepatan mobil Toyota Fortuner berpelat B 1732 ZLO yang dikemudikan Hilman, ia menyebut mantan Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen itu sebagai tersangka.
"Belum, masih perlu keterangan dari tersangka (Hilman). Masih ada perlu ada pembuktian dari hasil olah TKP dari Korlantas biasanya pakai alat," kata Halim kepada wartawan, Jum'at (17/11).
Hilman dijerat dengan pasal Pasal 283 Juncto Pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman hukumannya 4 bulan sampai 1 tahun dengan (denda) Rp 1 juta," imbuhnya sembari menegaskan bahwa pihaknya tak menahan Hilman.
[ald]