Menurut dia, saat ini, pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat B 1732 ZLO yang mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau itu, masih berstatus saksi.
"Jadi ini kan belum ada 24 jam. Kami masih pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, sebagai saksi," tegas Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).
"Nanti kita tunggu saja penyidik. Kan nanti bisa diperiksa lagi sebagai tersangka. Kita tunggu saja," tambah Argo.
Beberapa jam lalu, tersiar berita bahwa Polda Metro Jaya sudah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Ia dinilai lalai saat mengemudikan mobil sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka. Saat itu, Hilman mengemudikan mobil membawa Setya Novanto yang berstatus tersangka E-KTP dan masuk daftar pencarian orang (DPO) di KPK.
Pemimpin Redaksi
Metro TV, Don Bosco Selamun, menjelaskan bahwa Hilman Mattauch mengaku berhasil membujuk Setya Novanto selaku tersangka kasus E-KTP untuk melakukan wawancara khusus dalam program "Primetime News Metro TV".
Penugasan itu terkait misteri keberadaan Novanto yang belum terpecahkan sejak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya membawa secara paksa dari kediamannya pada Rabu malam (15/11).
Namun, Metro TV juga akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hilman.
[ald]