Sekretaris Jenderal Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengeluarkan second opinion tersebut.
Adib mengakui bahwa surat permohonan dari KPK telah dikirim dan diterima pihaknya. Meski begitu, masih perlu koordinasi antara IDI dan KPK untuk melakukan second opinion.
"Dasarnya, kami sudah berkoordinasi dengan KPK. Kami akan lakukan rapat dan konfirmasi dengan tim penyidik KPK," kata Adib saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/11).
IDI telah menyiapkan beberapa ahli untuk memberikan second opinion atas kondisi kesehatan tersangka skandal korupsi E-KTP itu. Sebelum memeriksa Novanto, lanjut Adib, tim dari IDI akan lebih dulu meminta data-data terkait sakit yang dialami Novanto kepada tim dokter yang menanganinya.
"Ada prosesnya. Nanti ada data-data yang kami minta dari rumah sakit. Dari rumah sakit kumpulkan dulu datanya kemudian koordinasi dengan tim selanjutnya," tuturnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dari IDI akan dijadikan rujukan oleh KPK untuk menentukan apakah Setya Novanto sudah bisa menjalani proses pemeriksaan hukum atau belum dapat diperiksa.
[ald]