Komjak: Sanksi Jaksa MY Tunggu Hasil Penyelidikan Kejati DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 November 2017, 20:57 WIB
rmol news logo Komisi Kejaksaan (Komjak) telah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berinisial MY.

Komisioner Komjak, Yuswa Kusumah menjelasakan pihaknya telah memproses laporan dan pihak terlapor sudah menjalani pemeriksaan jaksa bagian pengawasan.

Menurut Yuswa, pihaknya akan segera memberikan sanksi setelah mendapat hasil pemeriksaan serta hasil penyelidikan Kejati DKI.

"Kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya," ujar Yuswa saat dihubungi wartawan, Kamis (16/11).

Seperti diketahui, seorang oknum jaksa berisial MY di Jakut dilaporkan oleh pengacara Shalih Mangara Sitompul ke Komjak. ‎Dia dinilai tidak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Lidya Wirawan dan France Novianus‎, terpidana dua tahun enam bulan penjara

Menurut Shalih, jaksa  MY telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua terpidana untuk dieksekusi. Namun panggilan tersebut tak dipenuhi. Hal yang sama juga terjadi pada panggilan kedua dan ketiga.

"Akhirnya pada Rabu, 8 November 2017, kami dan beberpa saksi melihat jaksa MY berhasil mengeksekusi kedua terpidana dan membawanya  ke kantor Kejari Jakut," ungkap Shalih.

Namun sayang dalam perjalanan ke kantor kedua terpidana tersebut  dibebaskan. “Ini ada apa kok di tengah jalan dibebaskan. Kami menduga adanya pelanggaran perilaku aparat hukum atau dugaaan melawan hukum,”beber Shalih.

Kasus ini bermula saat Lidya Wirawan dan France Novianus meminjam uang  untuk modal usaha Rp4,6 miliar pada 2011. Dalam perjalanannya merek hanya membayar Rp696 juta. Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisanya akhirnya keduanya  dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2014 dan jadi tersangka.

Proses tersebut terus bergulir hingga pengadilan memutuskan keduanya bersalah. Terdakwa lalu mengajukan banding dan hasilnya menyebut bahwa perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan tindakan pidana. Atas putusan tersebut JPU Kejaksaan Tinggi DKI mengajukan kasasi ke MA dan pada 24 januari 2017 mengabulkan kasasi  Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan untuk mengesksekusi kasus tersebut sebagai perbuatan tindak pidana. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA