Kemarin (Rabu, 15/11), Novanto telah mengajukan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangkanya untuk kedua kali dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, kemungkinan hakim Cepi tidak ditunjuk lagi untuk menghindari konflik kepentingan.
"Untuk menghindari konflik kepentingan, kemungkinan tidak. Ya semua tergantung pengadilan. Tapi kemungkinan tidak," kata Made saat dihubungi wartawan, Kamis (16/11).
Namun hingga saat ini pengadilan belum menunjuk hakim yang ditugaskan untuk sidang praperdilan Novanto.
"(Penugasan hakim) paling cepat besok paling ya," kata Made lagi.
Pada praperadilan pertama yang diajukan Novanto pada September lalu, hakim Cepi Iskandar yang bertugas memimpin jalannya sidang memenangkan gugatan ketua umum Golkar itu.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: