Diduga MY tidak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Lidya Wirawan dan France Novianus‎, terpidana kasus pemalsuan.
Dalam Putusan MA Nomor 1122 K/Pid/2016, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Secara Bersama-Sama dan Berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan penjara terhadap keduanya.
Advokat ‎Shalih Mangara Sitompul menjelasakan Jaksa MY diduga sengaja memperlambat eksekusi terhadap keduanya.
Terlebih pada 8 November lalu, Jaksa MY telah membawa kedua terdakwa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakut. Namun kedua terpidana itu akhir dibebaskan di tengah perjalanan.
Hal ini jugalah yang membuat pengacara dari pihak korban penipuan kedua terdakwa melaporkan kasus ini ke Komjak.
"Ini ada apa kok di tengah jalan dibebaskan. Kami menduga adanya pelanggaran perilaku aparat hukum atau dugaaan melawan hukum," beber Shalih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/11).
Shalih menambahakan, laporan terhadap Jaksa MY telah diterima oleh anggota Komjak Yuswa Kusumah.
Pihaknya berharap Komjak memproses agar oknum jaksa tersebut diberi sanksi karena telah mencederai keadilan masyarakat.
"Komjak janji akan menindaklanjuti laporan ini," tegas dia.
Lidya Wirawan dan France Novianus‎ merupakan terpidana penipuan senilai Rp3,9 miliar. Awalnya kedua pelaku meminjam Rp4,6 miliar namun hanya dibayar Rp600 juta. Karena tak kunjung dibayar korban, Elly Wati akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
[nes]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: