Pernyataan JK ini menanggapi kabar jika Novanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus KTP elektronik (e-KTP) hari ini.
"Harus taat hukumlah, jangan mengada-ada saja," ujar JK di Puspitek Serpong, Tangerang, Rabu (15/11).
Kuasa Hukum Novanto, Fredich Yunadi menegaskan sudah memberi tahu secara resmi ke KPK bahwa Setya Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut. Menurut Yunadi, manuver lembaga antirasuah yang menetapkan Ketua DPR itu sebagai tersangka kedua kalinya telah melawan konstitusi.
Yunadi juga mengatakan bahwa sebagai anggota dewan, kliennya memiliki hak imunitas sehingga tak bisa diperiksa aparat hukum termasuk KPK. Ia menyamakan hak imunitas DPR dengan hak yang dimiliki duta besar negara asing untuk Indonesia. Menurut dia, hak imunitas yang dimiliki para duta besar itu membuat mereka tidak bisa disentuh dan diperiksa penegak hukum termasuk KPK.
[san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: