Rudi, Chaeruman, dan Agun Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 November 2017, 10:45 WIB
Rudi, Chaeruman, dan Agun Dipanggil KPK
Foto: RMOL
rmol news logo Pengacara Rudi Alfonso kembali mendatangi gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11). Ia tiba pukul 09.35 WIB dan langsung masuk ke lobi gedung antirasuah tersebut.

Saat ditanya wartawan tentyang pemeriksaannya, Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar itu hanya menjawab singkat.

"SN (Setya Novanto)," jawabnya.

Rudi akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk Setya Novanto

Kemarin (Senin, 6/11), beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut tertulis, 'Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto'. Surat tersebut bertanggal 3 November 2017.

Selain Rudi, dua kader partai Golkar Chaeruman Harahap dan Agun Gunandjar juga terlihat muncul di edung KPK. Agun Gunandjar tiba tak lama setelah Rudi. Sedangkan Chaeruman pukul 10.15 WIB.

Belum diketahui apakah Chaeruman dan Agun juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto.

Saat dikonfirmasi, Juru bicara KPK Febri Diansyah hanya menyampaikan bahwa penyidik hari ini akan memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus KTP-el. Namun ia enggan menyebut nama tersangkanya.

"Belum spesifik nama ya. Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus e-KTP," katanya.

Saat ini KPK juga masih memperoses penyidikan dua tersangka KTP-el lainnya. Yakni Dirut PT Quadra Solution dan anggota DPR Markus Nari.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA