"Bila tak bisa membayar, diÂganti kurungan penjara selama dua bulan," perintah ketua majelis hakim Joko Sutrisno dalam sidang pembacaan puÂtusan kemarin.
Majelis hakim menyatakan Otto terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa melanggar Pasal 11 Undang Undang Tipikor.
Majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa agar uang Rp 1,3 miliar yang diterima Otto dari rekanan Pertamina, dirampas untuk negara.
Usai pembacaan putusan, Otto menyatakan bisa menerima vonis. "Terima Yang Mulia," katanya pelan sambil mengangguk.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Amie dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur meÂnyatakan pikir-pikir. Pasalnya, vonis ini lebih rendah dari tuntutan.
Sebelumnya, JPU menuntut Otto Geo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda dan uang Rp 1.367.000.000 dirampas untuk negara.
Kasus suap ini terjadi kurun2013-2015, saat Otto menjabat selaku Manager Technical Service Region VI Balikpapan. Ia memiliki wewenang pengadaan barangdan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan.
Dalam pengadaan barang dan jasa itu, Otto menerima suap dari rekanan atau supÂplier Pertamina. Ia menerima transfer dari sejumlah rekanan mencapai Rp 2 miliar. Juga ada 151 kali transaksi setoran tunai ke rekeningnya dengan jumlah mencapai Rp 3,1 miliar.
Sejak dimulainya penyelidikan kasus ini, Otto sempat mangkir dari pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia akhirnya ditangkap 4 April 2017 di Kota Wisata Bekasi. "Yang bersangkutan sudah dipanggilsecara patut lebih dari tiga kali, namun tidak penah dipenuhi tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Rum.
Usai menjalani pemeriksaan, Otto ditetapkan sebagai terÂsangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-017/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017.
Hari itu juga, Otto ditahan. Berdasarkan perintah penaÂhanan nomor: Print-16/F.2/ Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017, dia ditahan selama 20 hari hingga 23 April 2017.
Penahanan terus diperpanÂjang Otto menjalani persidangandi Pengadilan Tipikor Samarinda. ***
BERITA TERKAIT: