Eks Pejabat Pertamina Terima Dibui 16 Bulan

Perkara Suap Pengadaan Barang

Jumat, 03 November 2017, 11:30 WIB
Eks Pejabat Pertamina Terima Dibui 16 Bulan
Foto/Net
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur menjatuh­kan hukuman 16 bulan penjara kepada Otto Geo Diwara Purba. Bekas Manager Technical Service Region VIPertamina Balikpapan itu juga dikenakan denda Rp 100 juta.

"Bila tak bisa membayar, di­ganti kurungan penjara selama dua bulan," perintah ketua majelis hakim Joko Sutrisno dalam sidang pembacaan pu­tusan kemarin.

Majelis hakim menyatakan Otto terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa melanggar Pasal 11 Undang Undang Tipikor.

Majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa agar uang Rp 1,3 miliar yang diterima Otto dari rekanan Pertamina, dirampas untuk negara.

Usai pembacaan putusan, Otto menyatakan bisa menerima vonis. "Terima Yang Mulia," katanya pelan sambil mengangguk.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Amie dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur me­nyatakan pikir-pikir. Pasalnya, vonis ini lebih rendah dari tuntutan.

Sebelumnya, JPU menuntut Otto Geo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda dan uang Rp 1.367.000.000 dirampas untuk negara.

Kasus suap ini terjadi kurun2013-2015, saat Otto menjabat selaku Manager Technical Service Region VI Balikpapan. Ia memiliki wewenang pengadaan barangdan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan.

Dalam pengadaan barang dan jasa itu, Otto menerima suap dari rekanan atau sup­plier Pertamina. Ia menerima transfer dari sejumlah rekanan mencapai Rp 2 miliar. Juga ada 151 kali transaksi setoran tunai ke rekeningnya dengan jumlah mencapai Rp 3,1 miliar.

Sejak dimulainya penyelidikan kasus ini, Otto sempat mangkir dari pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia akhirnya ditangkap 4 April 2017 di Kota Wisata Bekasi. "Yang bersangkutan sudah dipanggilsecara patut lebih dari tiga kali, namun tidak penah dipenuhi tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Rum.

Usai menjalani pemeriksaan, Otto ditetapkan sebagai ter­sangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-017/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017.

Hari itu juga, Otto ditahan. Berdasarkan perintah pena­hanan nomor: Print-16/F.2/ Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017, dia ditahan selama 20 hari hingga 23 April 2017.

Penahanan terus diperpan­jang Otto menjalani persidangandi Pengadilan Tipikor Samarinda. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA