"Beliau hadir, pasti hadir," kata kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi kepada wartawan, pagi ini.
Jelas Fredrich, ketum Partai Golkar itu taat hukum. Kemarin-keamrin tidak hadir karena ada tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan.
"Beliau kan selalu menghormati hukum. Selama tidak terbentur tugas negara, beliau pasti hadir," jelas dia.
Pengusaha Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan KTP-El, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Novanto dan empat orang lainnya.
KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-El. Namun status tersangka pudar dengan kemenangannya atas KPK di sidang Praperadilan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: