Buni: Alumni 212 Dan Pak Amien Akan Hadir Di Sidang Vonis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 November 2017, 05:34 WIB
Buni: Alumni 212 Dan Pak Amien Akan Hadir Di Sidang Vonis
Foto/Net
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Kali ini perjuangan uang ditempuh Buni melalui jalur doa. Buni beserta anak-anak yatim serta sejumlah tokoh masyarakat berencana mengelar pengajian untuk mendoakan Hakim dalam mengambil kebutusan dengan objektif. Pengajian itu, untuk mendoakan majelis hakim jelang vonis.

Selain pengajian pihaknya juga berencana melakukan silaturahmi dengan sejumlah tokoh nasional yang telah mendukungnya. Seperti Politisi Senior PAN Amien Rais dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Rencananya pengajian akan dilaksanakan tiga hari sebelum pembacaan vonis pada 14 November 2017. Sedangkan silaturahmi tokoh nasional telah dilaksanakan Buni dalam seminggu terakhir.

"Rabu sore saya dan tim hukum bertemu Amien Rais, di rumahnya. Pak Amien menyampaikan keprihatinannya akan kasus yang menimpa saya dan mengatakan akan menghadiri sidang vonis pada 14 November mendatang bersama alumni 212," ujar Buni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).

Lebih lanjut Buni mengaku kedatangannya ke gedung parlemen untuk meminta Fadli hadir dalam pembacaan vonis. Menurutnya dengan kehadiran Fadli, DPR bisa menilai sejauh mana proses keadilan yang berjalan di Indonesia.

"Ini persoalan kita semua dalam menggapai keadilan agar kasus ini tidak terulang dan penegakan hukum semakin obyektif dan lepas dari unsur kepentingan," tutup Buni.

Dalam perkara ini Jaksa menuntut Buni Yani dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.

Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA