"Hari ini, (1/11), dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari tanggal 2 november 2017 -11 Desember 2017 untuk tersangka SBD (General Manager PT Jasa Marga (Persero)),†jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/11).
Perpanjangan penahanan itu terkait kasus gratifikasi terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017. Febri menjelaskan, perpanjangan masa tahanan dilakukan untuk tindak penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Setia Budi ditetapkan sebagai tersangka bersama auditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial Sigit Yugoharto dalam kasus tersebut.
BPK melakukan pemeriksaan terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017. Dalam PDTT itu diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, serta pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya tahun anggaran 2015 dan 2016.
[sam]
BERITA TERKAIT: