"Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G," kata Taufik usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10).
Dia menjelaskan, tim KPK juga mendalami terkait panduan rancangan kota (PRK) yang telah dikeluarkan melalui peraturan Gubernur ketika masa kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat.
"Pulau G kan sudah keluar soal panduan namanya panduan PKR itu yang dipertanyakan. Kitakan gak tahu karena itu Pergub jamannya pak Djarot," jelasnya.
Sementara terkait korporasi, aku dia, tak banyak yang dikonfirmasi oleh penyidik.
Sebelumnya, Sekda DKI Saefullah juga dikonfirmasi terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) terkait reklamasi Pulau G.
Usai diperiksa KPK, Saefullah mengungkapkan ia menjelaskan kepada penyidik terkait penyebab diberlakukannya moratorium hingga kemudian dicabut. Ia juga menjelaskan apa saja yang dilakukan Pemda DKI selama proses moratorium.
Adapun KPK kini membuka penyelidikan baru atas kasus korupsi Raperda Reklamasi pada 2016 lalu karena diduga ada keterlibatan korporasi.
[sam]
BERITA TERKAIT: