Ada kabar beredar bahwa mereka melakukan pelanggaran keras atas kode etik yaitu menghilangkan serta merusak barang bukti penyidikan.
Kabar yang didapatkan wartawan, barang bukti itu berupa catatan pengeluaran petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman, selaku penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Suap itu bertujuan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penyidik tersebut diduga membubuhkan
tipp-ex pada catatan keuangan perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah US$ 1,256 juta. Selain itu merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan tersebut. Bukti tindakan penyidik itu terekam oleh kamera CCTV di lantai 9 gedung KPK. Bukti lainya adalah barang bukti yang telah dirusak.
Ada pula informasi yang beredar ke publik menyebut dua penyidik senior Polri itu dikembalikan ke institusinya karena telah menghilangkan alat bukti berupa berkas yang berisi nama-nama jenderal Polri. Para jenderal diduga menerima aliran dana korupsi yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, dan petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, enggan berspekulasi soal kasus itu.
"Kami belum terima penjelasan resmi seperti apa yang disampaikan oleh KPK," kata Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan, Selasa (31/10).
Soal kabar pengrusakan disertai penghilangan barang bukti penyidikan, saat ini masih didalami oleh Polri.
"Penghilangan barang bukti yang belum terkonfirmasi, belum A1 karena beredarnya di kalangan media. Tentu kami akan kroscek ke yang bersangkutan," ujar Martinus.
[ald]
BERITA TERKAIT: