Ada informasi yang beredar ke publik menyebut dua penyidik senior Polri itu dikembalikan ke institusinya karena telah menghilangkan alat bukti berupa berkas yang berisi nama-nama jenderal Polri. Para perwira tinggi Polri itu diduga menerima aliran dana kasus impor daging sapi yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, dan petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman.
"Kita kan belum terima penjelasan resmi seperti apa yang disampaikan oleh KPK," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Selasa (31/10).
Dia sendiri baru tahu penyebab dikembalikannya dua perwira Polri itu hanya dari media massa. Soal dugaan pengrusakan disertai penghilangan barang bukti penyidikan, saat ini masih didalami oleh Polri.
"Penghilangan barang bukti yang belum terkonfirmasi, Itu nilainya informasi belum A1 karena beredarnya di kalangan media, tentu kita akan kroscek ke yang bersangkutan," ujarnya.
Berhubung dua penyidik tersebut dipekerjakan di KPK, lanjut Martinus, pihaknya menyerahkan urusan klarifikasi kepada KPK.
"KPK yang berkepentingan menjelaskan apakah memang benar seperti info yang beredar atau tidak," demikian perwira melati tiga tersebut.
Sebelumnya marak diberitakan tentang pengakuan Ketua KPK, Agus Rahardjo, tentang dua penyidik KPK, AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun, yang dikembalikan ke Polri pada 13 Oktober 2017. Dua penyidik itu juga diperiksa intensif oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI).
Hasil pemeriksaan adalah sanksi berat kepada dua penyidik KPK tersebut karena melakukan pelanggaran saat menyidik kasus dugaan suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman
[sam]
BERITA TERKAIT: