"Masih dipanggilin yang pelapor-pelapornya, prinsipnya setiap laporan kita terima," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Selasa (31/10).
Sejauh ini, terang Martinus polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, termasuk dengan meminta pendapat kepada para ahli apakah ini ada unsur pidana atau tidak.
"Tentu nanti ahli memberikan penjelasan tentang hal itu," kata Martinus.
Saut Situmorang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bereskrim Polri oleh Sandi dengan nomor laporan LP/1028/X/2018/Bareskrim, Senin (9/10).
Saut disangkakan dengan pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KHUP dan atau pasal 421 KHUP lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Saut dituduh melakukan pemalsuan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: