Yorrys diminta menjadi saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Mantan Ketua Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan DPP Partai Golkar itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Kepada wartawan ia mengaku kaget mendapat surat panggilan dari KPK.
"Ini kaget saja dapat panggilan (KPK). Sebagai warga negara yang baik ya datang saja," kata Yorrys enteng.
Menurut Yorrys, ia tidak mengetahui kasus hukum yang sedang menjerat Markus. Ia hanya menjalin komunikasi dengan Markus sebatas kolega yang pernah menjadi sesama kader Golkar.
KPK menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan.
Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP-el. Ia kembali ditetapkan status tersangka pada 19 Juli 2017. Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto untuk memuluskan pembahasan proyek KTP-el di DPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: