Tiga Kali Diperiksa, Syafruddin lolos Dari Penahanan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 31 Oktober 2017, 02:34 WIB
Tiga Kali Diperiksa, Syafruddin lolos Dari Penahanan KPK
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau menahan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, alasan pihaknya belum melakukan penahan lantaran keterangan Syafruddin sebagai tersangka masih diperlukan.

Selain itu, pihkanya menilai Syafruddin tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun demikian, Febri menegaskan jika ketentuan dalam Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) terpenuhi, maka KPK tidak segan-segan melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Aspek penahanan, tentu penyidik harus melihat Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sejauh ini masih dibutuhkan keterangannya sebagai tersangka dan belum perlu dilakukan penahanan," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Lebih lanjut Febri menjelaskan dalam waktu dekat penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

Materi yang akan difokuskan dalam pemeriksaan lanjutan mengenai materi utama proses pemberian SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI.

Sebelumnya, dalam pemeriksan kali ini Syafruddin dicecar mengenai peran tersangka sebagai pimpinan BPPN yang menerbitkan SKL terhadap Nursalim yang telah telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

"Jadi kami dalami proses penerbitan SKL tersebut dan apa saja yang dilakukan oleh tersangka dalam periode menjabat," kata Febri. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA