Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya memiliki bukti kuat untuk meningkatkan status Eddy sebagai tersangka kasus suap.
Meski uang suap belum sampai ke tangan politisi PDI Perjuangan itu, namun Febri menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Eddy.
"(Eddy) mengatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah terkait dengan keberadaan bukti, tetapi KPK sudah memiliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tipikor atau dugaan suap dalam kasus ini," jelas Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Gugatan praperadilan didaftarkan pada Rabu (24/10) melalui kuasa hukum di Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm, milik Yusril Ihza Mahendra.
Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (6/11) mendatang dengan Lim Nurohim sebagai hakim tunggalnya. Inti dari gugatan adalah mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap terkait dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
[nes]
BERITA TERKAIT: