Menurutnya, urunan uang itu diatur langsung oleh mantan Inspektur Jenderal Kemendes Sugito setelah adanya pemeriksaan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 yang dilakukan BPK.
"Urunan duit dilakukan sekitar Mei 2017," jelasnya dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Kepala Sub Auditorat III (BPK) Ali Sadli di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Ekatmawati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi kasus pemberian suap kepada auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli senilai Rp 240 juta terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 lalu.
Uang senilai ratusan juta itu diduga berasal dari urunan para pejabat kementerian yang dipimpin oleh politisasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eko Putro Sandjojo itu.
Nah, salah satu tugas Ekatmawati adalah melaporkan hasil patungan para pejabat Kemendes PDTT untuk operasional kegiatan di daerah dan melaporkan hasil patungan yang dilakukan Mei 2017 untuk dua auditor BPK itu.
Semua tugas itu diakui Ekatmawati dilaporkan ke Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang sama.
"Dua-duanya saya laporkan ke Pak Sekjen (Anwar Sanusi) saat rapat rutin biro. Saya sampaikan ada rapat untuk operasional," jelas Ekatmawati.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengakui ada percakapan antara dirinya dengan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito mengenai dana talangan melalui pesan WhatsApp. Namun dia mengaku tak tahu pasti dana apa yang dimaksud oleh Sugito.
[nes]
BERITA TERKAIT: