"Kementerian Tenaga Kerja harus melakukan evaluasi dan mengecek perizinan pabrik kembang api itu secara langsung. Pabrik tersebut ternyata banyak mempekerjakan pekerja di bawah umur dan lokasi pabrik yang tidak sesuai karena jarak yang dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan," jelas Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong kepada wartawan, Senin (30/10).
Dia mendorong agar Kemenaker dapat saling komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan serta aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus kebakaran pabrik kembang api yang menewaskan 47 orang tersebut. Mengingat banyak korban dari peristiwa itu adalah anak di bawah umur dan perempuan.
"Banyak korban dari peristiwa tersebut anak dibawah umur dan perempuan, Kemenaker harus melalukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak-pihak terkait karena banyak yang dilanggar baik dari sisi perizinan dan standar keamanan pabrik itu," ujar Ali Taher.
Pada Kamis pagi (26/10), gudang dan pabrik kembang api meledak di Kompleks Pergudangan 99, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten meledak dan terbakar habis. Peristiwa itu mengakibatkan 47 orang tewas dan 46 lainnya mengalami luka-luka. Polisi menginformasikan pabrik tersebut memiliki 103 karyawan.
[wah]
BERITA TERKAIT: