"Pada kasus suap Dirjen Hubla, penyidik hari ini memanggil satu orang PNS Kemenhub untuk tersangka ATS," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, hari ini.
Dalam kasus itu, Antonius diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Suap diberikan terkait pengerjaan proyek Tanjung Emas di Semarang.
Namum dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Adiputra tidak hanya memberi suap terkait proyek di Semarang.
"Dalam pengembangan penyidikan APK diduga tidak hanya memberikan hadiah atau janji kepada Dirjen hubla terkait proyek di Tanjung Emas Semarang, tetapi juga proyek di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah," beber Febri.
Khusus Adiputra, KPK telah menyelesaikan berkas perkaranya dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat Adiputra akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
[wid]