Klaim Jabat Presiden LIRA, Tersangka Jusuf Rizal Belum Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Oktober 2017, 02:11 WIB
Klaim Jabat Presiden LIRA, Tersangka Jusuf Rizal Belum Ditangkap
Jusuf Rizal/net
rmol news logo Presiden LSM LIRA (2015-2020) Ollis Datau, berharap pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Jusuf Rizal. Pasalnya, Jusuf yang mengklaim masih menjabat Presiden LSM LIRA telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Sumut.

"Saya harap pihak kepolisian Sumut, dalam hal ini Bapak Kapolda, dapat menjadikan hukum sebagai panglima di wilayah hukum Polda Sumut," kata pengacara pihak Ollis Datau, Arizal dalam siaran persnya, Rabu (25/10) malam.

Lebih lanjut Arizal mengungkapkan, harapannya ini disampaikan karena ketidakpastian atas laporan yang dilakukannya ke Mabes Polri dengan nomor LP/343/III/2016/Bareskrim, tertanggal 26 April 2016.

Saat itu, Jusuf dilaporkan Ollis karena mengklaim dirinya masih menjabat sebagai Presiden LIRA. Selain itu, Jusuf juga mengatakan bahwa Ollis bukan lagi Presiden LIRA.

Pernyataan Jusuf yang disampaikan di Medan itu kemudian diunggah di media sosial, dan menjadi viral. Hal itu membuat publik beranggapan bahwa Ollis sudah tidak lagi menjabat Presiden LIRA. Tak terima dan merasa dirugikan, Ollis pun melaporkan Jusuf ke Polda Sumut.

"Karenanya, kita melaporkan saudara Jusuf Rizal dengan delik hukum sebagaimana dimaksud UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Arizal.

Permintaan penangkapan itu dikarenakan tersangka Jusuf sudah melakukan praperadilan terhadap Polda Sumut. Hasilnya, ditolak pengadilan dan dimenangkan oleh Polda Sumut.

Arizal mempertanyakan, mengapa polisi belum menangkap Jusuf meski berstatus tersangka. Padahal, ia mencontohkan, tersangka kasus pelanggaran UU ITE Jonru Ginting saja bisa ditahan. Lalu, mengapa tersangka Jusuf tidak ditahan hingga saat ini?

"Maka, untuk dan atas nama hukum serta terciptanya keadilan, kepastian dan bermanfaat sesuai dengan cita-cita hukum itu, tidak ada alasan Polda Sumut untuk membiarkan perkara ini terkatung-katung. Harus segera dilakukan penangkapan dan penahanan," pungkasnya.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA