"Saya harap pihak kepolisian Sumut, dalam hal ini Bapak Kapolda, dapat menjadikan hukum sebagai panglima di wilayah hukum Polda Sumut," kata pengacara pihak Ollis Datau, Arizal dalam siaran persnya, Rabu (25/10) malam.
Lebih lanjut Arizal mengungkapkan, harapannya ini disampaikan karena ketidakpastian atas laporan yang dilakukannya ke Mabes Polri dengan nomor LP/343/III/2016/Bareskrim, tertanggal 26 April 2016.
Saat itu, Jusuf dilaporkan Ollis karena mengklaim dirinya masih menjabat sebagai Presiden LIRA. Selain itu, Jusuf juga mengatakan bahwa Ollis bukan lagi Presiden LIRA.
Pernyataan Jusuf yang disampaikan di Medan itu kemudian diunggah di media sosial, dan menjadi viral. Hal itu membuat publik beranggapan bahwa Ollis sudah tidak lagi menjabat Presiden LIRA. Tak terima dan merasa dirugikan, Ollis pun melaporkan Jusuf ke Polda Sumut.
"Karenanya, kita melaporkan saudara Jusuf Rizal dengan delik hukum sebagaimana dimaksud UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Arizal.
Permintaan penangkapan itu dikarenakan tersangka Jusuf sudah melakukan praperadilan terhadap Polda Sumut. Hasilnya, ditolak pengadilan dan dimenangkan oleh Polda Sumut.
Arizal mempertanyakan, mengapa polisi belum menangkap Jusuf meski berstatus tersangka. Padahal, ia mencontohkan, tersangka kasus pelanggaran UU ITE Jonru Ginting saja bisa ditahan. Lalu, mengapa tersangka Jusuf tidak ditahan hingga saat ini?
"Maka, untuk dan atas nama hukum serta terciptanya keadilan, kepastian dan bermanfaat sesuai dengan cita-cita hukum itu, tidak ada alasan Polda Sumut untuk membiarkan perkara ini terkatung-katung. Harus segera dilakukan penangkapan dan penahanan," pungkasnya.
[san]
BERITA TERKAIT: