Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 1 tahun enam bulan kepada Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo
Hakim juga mewajibkan Sugito untuk membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Jarot diwajibkan membayar denda Rp75 juta subsider dua bulan kurungan.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada dua auditor pada BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Sugito dan Jarot dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan keduanya semakin menguatkan persepsi publik bahwa aparatur pengawasan internal belum optimal sebagai pengawas. Inspektorat justru menjadi bagian dari permasalahan.
Meski demikian, Sugito dan Jarot mau mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Keduanya juga sudah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil. Selain itu, terdakwa tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar persidangan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 2 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp250 juta dan Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
[nes]
BERITA TERKAIT: