Ketua Majelis Kasus E-KTP Dimutasi, Ini Tanggapan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Oktober 2017, 18:53 WIB
Ketua Majelis Kasus E-KTP Dimutasi, Ini Tanggapan KPK
Jhon Halasan Butarbutar/net
rmol news logo Ketua Majelis sidang kasus korupsi E-KTP, Jhon Halasan Butarbutar, dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat.

KPK yang mendengar kabar itu hanya berharap proses promosi dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi sang hakim.

"Proses promosi dan mutasi itu kan tergantung hakim. Harapan kami sederhana saja, proses promosi dan mutasi itu dilakukan memang untuk apresiasi atas prestasi dari hakim tersebut. Mutasi di sebuah institusi itu kan hal yang wajar," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/10).

Jhon Halasan telah menjadi Ketua Majelis kasus E-KTP sejak persidangan perdana dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Jhon menjatuhi hukuman 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsaider kurungan 6 bulan kepada Irman. Sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong masih menjalani proses sidang dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Terlepas dari mutasi tersebut, KPK berharap penanganan kasus E-KTP bisa tetap lancar terutama di peradilannya.

"Memang akan ada diskusi, apakah tepat hakim menangani perkara yang sama sebelumnya atau tidak. Tapi saat ini KPK fokus pada penanganan perkara yang sudah masuk persidangan. Kami berharap ada dukungan semua pihak untuk penuntasan kasus E-KTP," kata Febri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA