Kasus KTP-El, Anas Diperiksa Jadi Saksi Andi Narogong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Oktober 2017, 08:34 WIB
Kasus KTP-El, Anas Diperiksa Jadi Saksi Andi Narogong
Anas Urbaningrum/Net
rmol news logo Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan diperiksa dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/10). Anas diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat akan diperiksa bersama dengan saksi lain, seperti mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) Isnu Edhi Wijaya sebagai pemenang korsorsium proyek pengadaan KTP-el.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan orang yang ditunjuk sebagai pengelola keuangan manajemen bersama konsorsium, yakni Indri Mardiani dari Perum PNRI dan Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Adres Ginting.

Persidangan kasus yang sama dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, tepatnya pada pada 6 April 2017 lalu, Anas Urbaningrum membantah bahwa dirinya ikut terlibat dalam pembahasan proyek KTP-el bersama Ketua Fraksi Partai Golkar ketika itu Setya Novanto, mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dan terdakwa Andi Narogong sebagaimana dibacakan oleh jaksa dalam surat dakwaannya.

Tak hanya itu, Anas Urbaningrum juga membantah bahwa dirinya menerima uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Sebagaimana yang ditudingkan oleh Nazaruddin, Anas disebut menerima duit sebesar 11,5 persen dari nilai proyek. Uang sebesar Rp 500 miliar itu diberikan bertahap tiga kali secara bertahap. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA