Tapi, dukungan diberikan dengan catatan jika satuan itu dalam kerjanya lebih mengutamakan memberantas korupsi di internal Polri, ketimbang mengusut kasus korupsi di lembaga lain.
"Kalau pun dibentuk, ICW menyarankan bahwa Densus Tipikor fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan di internal kepolisian. Misalnya soal kepemilikan rekening gendut di perwira atau jenderal polisi," kata peneliti senior ICW, Emerson Yuntho dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).
Dijelaskannya dengan mengutamakan kasus pengungkapan kasus korupsi di internal Polri, Densus Tipikor tidak akan menabrak UU KPK.
Meskipun katanya Densus Tipikor nanti bisa melakukan fungsi koordinasi dan supervisi atas kasus internal yang tengah ditangani oleh lembaga lain.
"Justru inilah yang akan membangun kerjasama antara Polri dengan KPK," tegas Emerson.
[rus]