Ahli Membenarkan Terdakwa Melakukan Akta Autentik PT Salembaran Jati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Oktober 2017, 18:17 WIB
Ahli Membenarkan Terdakwa Melakukan Akta Autentik PT Salembaran Jati
Foto Istimewa
rmol news logo Ahli kenotariskan Piter Latumenten menilai Dirut PT Salembaran Jati Suryadi Wongso dan Komisaris PT Salembaran Jati Ngadiman telah melakukan aksi penipuan serta pemalsuan dalam akta Autentik.

Hal itu dijelaskan ahli dalam sidang lanjutan perkara pidana memasukan keterangan palsu dalam Akta Autentik dengan terdakwa Suryadi Wongso dan Ngadiman di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (20/10).

"Jika aset yang akan diubah Aktanya, harus semua pemegang saham hadir saat itu juga. Semuanya menyaksikan," ujar Latumenten dalam persidangan.

Kasus ini mencuat lantaran korban yakni Adipurna Sukarti merasa ditipu oleh dua terdakwa. Adipurna dijadikan oleh terdakwa sebagai pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya mendapatkan saham sebesar 30 persen.

Sedangkan kedua terdakwa menerima 35 persen per orang. Namun selama proses kerja sama berjalan korban tidak pernah mendapat pembagian keuntungan.

Bahkan korban merugi hingga miliaran rupiah. Adipurna sempat menyetor modal Rp8,15 miliar kepada terdakwa dalam perjanjian itu. Pembuatan Akta juga dilakukan oleh terdakwa. Tanpa sepengetahuan korban.

"Kalau memang seperti itu, memang terbukti ada unsur pemalsuan yang tertuang dalam Pasal 266," ucap Piter Latumenten.

Suryadi Wongso dan Ngadiman juga dalam persidangan didakwakan telah melakukan tindak pidana keterangan palsu dalam Akta Autentik. Sehingga dijerat Pasal Ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan meminta terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada hari ini. Namun mereka tak menyanggah terkait penjelasan tersebut.

Saat ditanyai oleh para pewarta, terdakwa juga tak bergeming. "No comment," kata Suryadi seraya meningalkan wartawan. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA