"Ini menjadi panggilan kita, bahwa potensi penyalahgunaan itu masih ada," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Eko Putro Sandjojo di Mabes Polri, Jakarta (Jumat, 20/10).
Lanjut Tito, bentuk penyalahgunaan dana desa yakni berupa penggelapan dan pemotongan anggaran sehingga dana yang keluar tidak bisa bermanfaat bagi desa yang membutuhkan.
"Misalnya modus membuat program fiktif dan mark up berlebihan ini yang sering ditemukan," bebernya.
Sebab itu, Tito memerintahkan jajarannya untuk mengawal dana desa dengan upaya pencegahan bukan kepada penindakan. Menurutnya, tidak semua kepala desa yang diduga melakukan penyalahgunaan itu buruk dan harus ditindak akan tetapi memang masih ada yang kurang pengalaman.
"Jadi bukannya ngintip-ngintip lalu kalau salah langsung ditangkap, jangan. Intinya kita beri pendampingan untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran itu," ujarnya.
"Penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika melihat memang upaya penyelewengan dana itu memang dilakukan secara sengaja," demikian Tito.
[wah]
BERITA TERKAIT: