Mantan Pejabat BPN Ngaku Terima Duit Dari Kakak Andi Narogong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Oktober 2017, 13:38 WIB
Mantan Pejabat BPN Ngaku Terima Duit Dari Kakak Andi Narogong
Ilustrasi/net
rmol news logo Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nurhadi Putra, mengaku pernah menerima uang dan parsel dari kakak kandung terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (E-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang bernama Dedi Prijono.

Nurhadi adalah pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/ Pembuatan/ Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain di BPN.

Nurhadi Putra mengaku menerima uang sekitar Rp 20 juta sebanyak dua kali. Dia menduga Dedi Prijono memberi uang itu berkaitan dengan proyek pengadaan sekitar 20 mobil Layanan Rakyat untuk SertifikasI Tanah (Larasita) di BPN.

"Mohon maaf saya salah yang mulia. Karena bagi kami itu kebaikan hati, jadi kami terima. Dua kali terima amplop dari Pak Dedi. Pertama tahun 2009 akhir dan yang kedua tahun 2010 akhir. Saya tidak tahu persis, sekitar Rp 20 juta dua kali," aku Nurhadi kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jhon Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Mendengar alasan itu, Hakim Jhon langsung menimpali. Seingat Jhon, pada tahun 2009 dan 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar-gencarnya menyuarakan agar semua pejabat negara tidak menerima uang atau parsel dari siapapun.

"Kebaikan hati dari Hongkong?" ujar Hakim Jhon dengan nada ketus.

"Dedi ini kok kayak Sinterklas ya bagi-bagikan duit. Emang urusan apa?" lanjut Hakim Jhon.

Hakim Jhon mengungkap pengakuan di berita acara pemeriksaan (BAP) milik Dedi Prijono yang menyatakan bahwa ia juga akan memberi uang kepada pejabat BPN lainnya. Soal itu, Nurhadi tidak membantah.

"Waktu dia kasih ke saya, dia juga menyampaikan akan memberikan kepada yang lain. Tapi saya tidak melihat," demikian Nurhadi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA