Permintaan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan perkara suap yang melibatkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/10).
Jaksa menilai Jhoni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada Ridwan dan Lily sebesar Rp 1 miliar melalui terdakwa Direktur Utama PT Rico Putra Selatan Rico Diansari.
Suap tersebut diberikan sebagai komitmen fee atas pengerjaan tiga proyek yang dimenangkan PT. Statika Mitra Sarana milik terdakwa Jhoni Wijaya.
Atas perbuatan tersebut Terdakwa Jhoni wijaya dijerat dengan pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan pada terdakwa karena sah melakukan korupsi dengan 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara" ucap JPU KPK Herry B.S Ratna Putra saat persidangan seperti dikutip
Kantor Berita RMOL Bengkulu.
Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Disamping itu, selama persidangan terdakwa tidak berterus terang terkait tujuan pemberian uang yang diketahui adalah fee proyek.
Kasus ini mencuat setelah KPK menciduk Ridwan dan Lily dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, (20/6). Jhoni memberikan suap lantaran perusahaannya telah memenangkan dua proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong yakni proyek pembangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Dari kedua proyek tersebut Ridwan Mukti dijanjikan fee proyek sebesar 10 persen per proyek atau sebesar Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak), dari komitmen tersebut fee diberikan kepada Ridwan Mukti melalui istrinya.
Dalam operasi tangkap tangan KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 di dalam rumah pribadi Ridwan Mukti yang sebelumnya disimpan di dalam brangkas.
[nes]
BERITA TERKAIT: