Setelah Polda, Anies Baswedan Dilaporkan Lagi Ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 19 Oktober 2017, 18:38 WIB
rmol news logo Setelah dilaporkan oleh mantan kuasa hukum Ahok ke Polda Metro Jaya, kali ini Anies Baswedan kembali dilaporkan oleh Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa ke Bareskrim Polri, Kamis (19/10).

Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan karena memakai istilah 'Pribumi'. Istilah dalam pidato tersebut dianggap grand design yang memang sengaja diciptakan kembali oleh Anies untuk memunculkan sentimen Pribumi dan Non Pribumi.

"Kami ini takut sebagai anak bangsa, hal-hal yang dulu pernah terjadi di Jakarta ini terjadi kembali karena provokasi. ini bagi kami adalah provokasi" kata Tirtayasa, usai menyerahkan laporan.

Dia menjelaskan, sebelum Anies berpidato, telah lebih dulu muncul spanduk yang tersebar dengan kata-kata yang hampir sama persis yang tertulis bahwa pribumi akan bangkit.

"Jadi kita melaporkan pasal 4 huruf B ke 1 dan 2 dan pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan diksriminasi Ras dan Etnis,” ujarnya.

Tirtayasa menjelaskan, Anies sebagai seorang pejabat tidak elok untuk memakai istilah 'pribumi' yang telah dilarang penggunaanya sejak tahun 1998.

"Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 26/1998. itu sudah jelas. ini malah dipakai lagi saat ini,” tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA