
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung percaya bahwa uang Rp 6 miliar yang diterima Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hasil bisnis jual beli emas dengan Hery Susanto Gun, Dirut PT Sawit Golden Prima (PT SGP).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan meski Rita membeberkan bukti hasil bisnisnya tidak membuat kasus gratifikasi Rita berhenti. Menurut Febri pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang lebih rinci terkait indikasi penerimaan suap atau grartifikasi tersebut.
"Kalau yang bersangkutan yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki, itu nantinya akan diuji diproses persidangan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/10).
Sebelumnya, penyidik kembali memeriksa Rita mengenai kasus grativikasi sebesar Rp 6 miliar dari Heri. Uang tersebut diduga untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebnan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muar Kaman.
Dalam pemeriksaan kali ini Rita menunjukkan foto transaksi penjualan emas 15 kilogram dari Hery. Politisi Golkar itu, panggil untuk menjadi saksi untuk Hery yang telah berstatus tersangka.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.