Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan meski Rita membeberkan bukti hasil bisnisnya tidak membuat kasus gratifikasi Rita berhenti. Menurut Febri pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang lebih rinci terkait indikasi penerimaan suap atau grartifikasi tersebut.
"Kalau yang bersangkutan yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki, itu nantinya akan diuji diproses persidangan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/10).
Sebelumnya, penyidik kembali memeriksa Rita mengenai kasus grativikasi sebesar Rp 6 miliar dari Heri. Uang tersebut diduga untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebnan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muar Kaman.
Dalam pemeriksaan kali ini Rita menunjukkan foto transaksi penjualan emas 15 kilogram dari Hery. Politisi Golkar itu, panggil untuk menjadi saksi untuk Hery yang telah berstatus tersangka.
[san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google