Palu Hakim

Dua Hakim Dissenting Opinion, Sekda Sinjai Tetap Divonis Bebas

Perkara Pembayaran Gaji PNS Terpidana

Rabu, 18 Oktober 2017, 08:46 WIB
Dua Hakim Dissenting Opinion, Sekda Sinjai Tetap Divonis Bebas
Foto/Net
rmol news logo Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Tayyeb Mappasere divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Tayyeb tak terbukti melakukan korupsi pembayaran gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan korupsi.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dituduhkanke­pada terdakwa, dan menjatuhkan vonis bebas serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata ketuamajelis hakim Bonar Harianja membacakan putusan.

Dua anggota majelis hakim mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka menganggap Tayyeb terbukti melakukan korupsi. Namun majelis hakim akhirnya tetap menyatakan Tayyeb bebas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Tayyeb yang menjabat Sekda tidak memiliki kewenangan menghentikan pembayaran gaji kepada PNS yang menjadi pelaku korupsi. Kewenangan itu ada di bupati.

Sebelumnya, Tayyeb didak­wa melakukan korupsi karena melakukan pembayaran gaji 10 PNS yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi dari 2009 hingga 2016.

Para PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi adalah Idrus (bekas Kepala Dinas Pendidikan, Amulawansyah (Biro SDM), Muhammad Dahlan (Sekretariat Dewan), Ahmad Suhaemi (Dinas Tenaga Kerja), Budiman (Dinas Perikanan), Muhammad Rustam AR (Setda), Thamrin, Jufri, Saenal dan Marzuki.

Atas perbuatannya itu, Tayyeb dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan ku­rungan dan membayar uang pengganti Rp156 juta.

Tayyeb lega dinyatakan tak bersalah. "Saya ucapkan terima kasih kepada selu­ruh yang mendukung, paling utama keluarga besar saya. Kasus ini bergulir selama 10 bulan dan saya secara kooper­atif mengikuti seluruh tahapan itu," kata Tayyeb usai sidang pembacaan putusan.

Vonis bebas ini menjadi kado pensiun bagi Tayyeb. Sejak kemarin, dia resmi ber­status purnatugas.

Ketua tim kuasa hukum Tayyeb, Farid menilai pertim­bangan yang diambil majelis hakim dalam perkara kliennya sangat obyektif dan realistis.

Menurutnya, sejak awal bergulirnya kasus ini, Tayyeb selaku Sekda sama sekali tak mempunyai hak dan kewenan­gan untuk menghentikan pem­bayaran gaji para pegawai.

"Ini persoalan kewenangan, kami pikir pertimbangan itu sudah betul. Pak Sekda tidak punya kewenangan untuk menghentikan gaji para pe­gawai atau bahkan memecat mereka. Dia tidak punya ke­wenangan," kata Farid.

Lantaran itu, dia menilai, sudah tepat hakim menyatakan Tayyeb tak bersalah. "Kami mengapresiasi putusan ha­kim," pungkas Farid. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA