Melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka korupsi KTP-El, KPK ,emdalami adanya indikasi peran pihak lain dari korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
"KPK terus melakukan pengembangan. Karena ada sejumlah pihak yang menurut kami berdasarkan bukti-bukti yang ada harus bertanggungjawab dalam indikasi korupsi KTP Elektronik," ucap Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10).
Salah satu pengembangan proses itu dilakukan KPK dengan memeriksa tersangka KTP-El Anang Sugiana, Dirut PT Quadra Solution, Selasa. Anang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak September lalu. Ia diduga ikut menikmati dana proyek nasional senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Penyidik masih baru memproses lima orang tersangka. Masih ada sejumlah nama dengan peran masing-masing yang tentu harus kita kejar lebih lanjut. Untuk itu lah kita perlu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait pengembangan kasus KTP Elekronik," kata Febri.
Anang Sugiana telah beberapa kali diperiksa KPK. Ketika belum menjadi tersangka, Anang kerap menjadi saksi bagi tersangka korupsi KTP-El lainnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: