Dalam pemeriksaan yang berjalan hampir empat jam tersebut, Budi dicecar 20 pertanyaan. Mulai dari aturan internal pelarangan penerimaan gratifikasi atau hadiah di lingkup Kemenhub hingga proses lelang dari proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang menjadi bahan yang didalami oleh penyidik.
Jurubicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap Budi difokuskan mengenai kewenangan menteri dalam pengadaan barang dan jasa di kementerian yang dipimpinnya.
Termasuk kewenangan Budi dalam kasus suap dilingkungan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Hubla.
"Penyidik mendalami beberapa hal. Pertama tentu apa tugas dan kewenangan dari menteri. Kemudian apakah ada kewenangan menteri yang dilimpahkan ke Dirjen Hubla," kata Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga menanyakan terkait aturan internal pelarangan penerimaan gratifikasi atau hadiah di lingkup Kemenhub. Serta sejauh mana Menhub Budi mengetahui proses lelang dari proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Budi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Adhiputra merupakan pihak yang menyuap Antonius Tonny Budiono.
Selain memeriksa Budi, hari ini KPK juga memeriksa Adiputra sebagai tersangka untuk mendalami indikasi pemberian ke pejabat lain yang diberikan Adiputra.
"Penyidik juga memeriksa APK (Adiputra Kurniawan) dan didalami apa yang dia ketahui tentang indikasi pemberian kepada ATB (Antonius Tonny Budiono), kepentingannya apa, kronologisnya bagaimana. Penyidik mendalami apakah ada pemberian tersangka kepada pejabat lain di Dirjen Hubla," pungkas Febri.
[nes]
BERITA TERKAIT: