"Saya mengingatkan kepada Ketua Umum Partai, Pak Ical saya bilang bising di media, tolong diingatkan Pak Ketua Umum kepada Ketua Fraksi untuk tidak terlibat dengan proyek e-KTP," ulas Ade dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Hakim Ketua, Jhon Halasan Butar-Butar yang memimpin sidang pun penasaran. Sang Hakim kemudian menanyakan soal alasan Ade Komarudin menyampaikan informasi tersebut ke Ical.
"Saya khawatir, saya sebagai sekretaris fraksi, Setya Novanto juga sebagai bendahara partai (dan ketua fraksi) itu dua posisi penting kalau partai terima aliran dana haram dari pengalaman lalu, partai bisa bubar," jelas politisi yang akrab disapa Akom ini.
Akom menyatakan bahwa saat itu Ical langsung bertindak dan mengingatkan Novanto. Hal itu terbukti, beberapa waktu setelah dirinya menyampaikan itu kepada Ical, lanjut Akom, Novanto pun langsung mengklarifikasi langsung.
"Beliau sampaikan (kepada saya), sesuai yang disampaikan ke Pak Ical, aman nggak ada masalah apa-apa," kata Akom.
Akom menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pembahasan proyek KTP-el. Sebab pada waktu itu, dirinya bukan anggota Komisi II melainkan di Komisi XI yang bermitra dengan Kementrian Keuangan.
"Tidak pernah (bersinggungan dan ikut rapat pembahasan proyek e-KTP)," tegas Akom kepada Hakim Jhon.
[wid]
BERITA TERKAIT: