13 Perusahaan Milik Andi Narogong Harus Diusut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 14 Oktober 2017, 01:19 WIB
13 Perusahaan Milik Andi Narogong Harus Diusut
Andi Narogong/net
rmol news logo Ketua majelis hakim kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Jhon Halasan Butar Butar melihat ada kejanggalan yang terjadi pada 13 perusahaan milik terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Banyak keanehan-keanehan di sini. Jaksa (harus) ada pemeriksaan terhadap 13 perusahan ini?," katanya dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung menyanggupi dan menegaskan jika pemeriksaan soal perusahaan milik Andi Narogong sudah dalam proses.

"Kalau bisa secepatnya," timpal hakim Jhon.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, saksi yang juga kakak kandung Andi Narogong, Dedi Priyono diberondong sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut KPK. Misalkan soal kepemilikan 23 unit mobil dan sejumlah perusahaan milik Andi Narogong.

Dedi tak menampik Jaksa KPK yang bilang Andi Narogong memiliki 13 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. Adapun perusahaan yang dimiliki Andi Narogong, di antaranya PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra Kencana, PT Armor Mobilindo, CV Sinar Berlian Pratama, PT Tanjung Sekarwangi, PT Selaras Korin Pratama, Prasetya Putra Nayah dan Inayah Properti Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut dipimpin oleh orang dekat atau keluarga Andi Narogong. Sebut saja istri Andi Narogong, Inayah, adiknya Vidi Gunawan, adik iparnya Raden Gede hingga kakak iparnya Karmajaya Karsono.

Menurut Dedi, kantor perusahaan-perusahaan itu sebenarnya ada yang digabung di satu atap seperti yang ada di jalan Narogong Bekasi dan di Ruko Fatmawati.

"Untuk saya yang awam, agak sedikit bertanya, beberapa perusahaan di bidang sama dan kantor sama. Apa direkturnya sama juga?," demikian Hakim Jhon.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA