Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan penyelundupan barang haram tersebut dilakukan oleh Fitri (31) warga lampung selaku kurir.
Sementara ditempat terpisah, polisi mengamankan Tan Yee Poh alias Aming (47) warga Johor yang diduga sebagai pelaku lain. Aming diamankan di Bandara Soekarno Hatta sebelum terbang ke Malaysia untuk melarikan diri setelah mengetahui Fitri ditangkap petugas.
Menurut Argo, digagalkannya penyelundupan tersebut dari laporan masyarakat yang membeberkan adanya pengiriman narkotikan jaringan Malaysia melalaui jalur laut.
"Pelaku F (Fitri) ini dibelikan tiket (ke Malaysia) oleh seorang DPO, tapi pulang ke Jakarta melalui kapal," ujar Argo saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan, Jakarta Utara, Jumat (13/10).
lebih lanjut Argo menjelaskan sabu tersebut sengaja disisipkan dengan ikan asin untuk mengelabuhi petugas. Namun lantaran banyaknya petugas pemeriksaan di pintu keluar, diduga Fitri membuang barang tersebut dan ditemukan oleh petugas Pelindo II.
"Barang-barang itu ditinggalkan di dekat tong sampah di terminal kedatangan penumpang. Pelaku sepertinya ketakutan karena merasa tidak aman dengan banyaknya petugas dan alat deteksi sinar x-ray," ujar Argo.
Barang bukti sabu dan pelaku diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke tahap penyidikan.
Adapun tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran terdapat tiga orang mereka merupakan pengendali jaringan berinisial CSO (warga negara Malaysia), penerima barang berinisial KLN (warga negara Malaysia) dan pemantau atau pengawas CHR dan CRN (keduanya WNI).
[nes]