Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menuturkan, pihaknya tidak akan mempersoalkan upaya penangguhan penahanan tersangka.
"Itu hak mereka. Silakan ajukan," ujar Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10).
Menurut Argo, setelah pihak Aris mengajukan penangguhan penahanan, polisi tidak akan begitu saja mengabulkan. Nantinya, penyidik akan mempertimbangkan hal tersebut sebelum disetujui atau ditolak.
"Ajukan, nanti dianalisa sama penyidik. Nanti tergantung penyidik," ungkap Argo.
Bos situs lelang jasa perawan nikahsirri.com, Aris Wahyudi, mengklaim sudah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
Pengacara Aris, Henry Indraguna, mengatakan, surat penangguhan penahanan sudah dikirim ke Polda Metro Jaya. Ia menyebut beberapa orang sudah siap jadi penjamin penangguhan penahanan Aris. Tapi, Henry tak merinci kapan surat itu telah dimasukkan ke Polda Metro.
"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan, kami minta kepada penyidik juga mohon kashian," jelas Henry di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10).
[ald]