Berkat Putusan MK, KPK Tak Hanya Akan Kembali Proses Setya Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Oktober 2017, 22:28 WIB
Berkat Putusan MK, KPK Tak Hanya Akan Kembali Proses Setya Novanto
Febri/RMOL
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa seseorang bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka walaupun telah menang gugatan praperadilan disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa putusan MK itu sekaligus meneguhkan langkah komisi anti rasuah untuk tetap menangani kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Proses penanganan perkara e-KTP ini, kita akan jalan terus," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Candra Kartawiria atas Pasal 83 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. MK juga membolehkan penegak hukum kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka meski yang bersangkutan sudah menang dalam praperadilan.

"Tentu saja akan semakin kuat ketika ada putusan MK yang kemarin. Tapi kami akan mempelajari lebih lanjut," ujar Febri.

Namun sayangnya, KPK belum pada tahap akan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto setelah putusan MK ini. Febri menegaskan pihaknya akan memproses siapapun selama penyidik KPK menganggap ada bukti permulaan yang cukup.

"Kita belum bicara kasus hukum. Karena yang kita lakukan sekarang adalah penanganan perkara e-KTP secara keseluruhan. Kami juga lihat banyak pihak yang juga terlibat dalam indikasi kasus e-KTP ini. Siapapun itu selama bukti permulaannya cukup terpenuhi akan kita proses," demikian Febri.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA