Dua Mantan Pejabat Kemendes PDTT Duduk Dengarkan Tuntutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Oktober 2017, 15:36 WIB
Dua Mantan Pejabat Kemendes PDTT Duduk Dengarkan Tuntutan
Foto:RMOL
rmol news logo . Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, mantan pejabat Kemendes PDTT.

Mereka adalah, mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Diah Siti Basariah beragendakan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus dugaan suap atas pemberian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, setidaknya ada lima jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas menuntut kedua terdakwa.

Mereka membawa berkas tuntutan sebanyak 11 eksemplar. Adapun tebalnya tuntutan tiap eksemplarnya diperkirakan mencapai 500 lembar per eksemplar.

Diketahui, Jaksa mendakwa Sugito telah menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Ali Sadli.

Sugito bersama Jarot Budi Prabowo diduga memberikan uang Rp 240 juta kepada kedua pejabat BPK itu. Uang itu diduga untuk diberikan kepada Rochmadi. Tujuannya adalah Rochmadi dapat memberikan opini WTP Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Uang ratusan juta itu juga diduga untuk temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016, sebesar Rp 550 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA