
Meski sudah menang praperadilan, Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto tetap akan dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun status Novanto sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada wartawan di markasnya, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
"Kalau pemanggilan sebagai saksi, karena kebetulan yang bersangkutan (Setnov) ada beberapa tersangka yang jadi saksi juga, memang otomatis harus dipanggil untuk itu," jelas Basaria.
Novanto telah memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Kemarin (Senin, 9/10) ia sedianya bersaksi dalam sidang kasus KTP-el yang terdakwanya, Andi Narogong. Namun Novanto mangkir dengan alasan sakit.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: