Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, olah TKP dilakukan untuk mendalami kegiatan prostitusi gay yang dilakukan di pusat kebugaran tersebut.
"Kami akan mengecek masuknya seperti apa. Kami ingin mengetahui kegiatannya seperti apa. Pasal yang disangkakan menyediakan dan cara melakukannya (prostitusi gay)," kata dia kepada wartawan.
Sebelumnya, polisi menggerebek T1 Sauna, pada Jumat (6/10) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 47 pengunjung yang berjenis kelamin laki-laki.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa minyak pelumas, kondom, alat bantu seksual, uang sebesar Rp 14 juta dan alat penghitung uang.
Terkait kasus ini, polisi juga telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH dan IH yang kini masih buron.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
[wid]
BERITA TERKAIT: