Masih Ada Barang Bukti Di Amerika, KPK Kerjasama Dengan FBI Usut E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 Oktober 2017, 16:13 WIB
Masih Ada Barang Bukti Di Amerika, KPK Kerjasama Dengan FBI Usut E-KTP
E-KTP/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) atau lembaga investigasi milik Amerika Serikat dalam mengusut kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Kerjasama itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus e-KTP yang masih berada di AS.

"Benar KPK bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas di beberapa negara, dengan AS kami lakukan kerja sama dengan FBI terkait dengan pengumpulan dan pencarian bukti karena ada bukti-bukti yang juga berada di AS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).

Febri mengungkapkan bahkan dalam proses persidangan di AS telah mengungkap indikasi aliran dana e-KTP pada sejumlah pejabat Indonesia. Selanjutnya KPK akan mempelajaru terlebih dahulu apa yang mencadi fakta persidangan di AS.

"Apa yang terungkap tersebut tentu kami akan dalami lebih lanjut, kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI terkait dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana karena di sana ada tuntutan hukum terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara di sana tentu kami akan koordinasi lebih lanjut," tutur Febri.

Menurut Febri, temuan di AS itu juga semakin menguatkan bukti-bukti yang ada terkait dengan indikasi korupsi e-KTP. Meski bukti yang dimiliki KPK pernah ditolak saat praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.

"Bukti-bukti ni sangat kuat. Meskipun bukti yang kami ajukan tersebut kemudian misalnya di persidangan praperadilan kemarin secara formil tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap SN tetapi putusan praperadilan itu mau tidak mau wajib kami hormati dan kami terima," demikian Febri.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA